Banyak jemaah haji asal Indonesia yang belum memahami secara mendalam tentang aturan dan larangan dalam ibadah haji, terutama bagi wanita yang sedang mengalami haid. Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji di Daker Madinah, Lili Musfiroh, menjelaskan bahwa sebelum mengetahui hal yang diperbolehkan dan dilarang, jemaah perlu memahami enam rukun haji, yaitu ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, tahalul, dan tertib.
Untuk wanita yang sedang haid, ia tetap diperbolehkan melakukan ihram dengan mandi sunnah terlebih dahulu, kemudian melanjutkan niat haji. Begitu pula saat wukuf di Padang Arafah, wanita haid tetap bisa melaksanakannya karena kedua amalan tersebut tidak mensyaratkan keadaan suci. Saat wukuf, yang utama dilakukan adalah berzikir dan memperbanyak doa.
Namun berbeda dengan tawaf ifadah, amalan ini mengharuskan seseorang dalam keadaan suci. Oleh karena itu, wanita yang haid sebaiknya menunda tawaf ifadah hingga benar-benar suci. Setelah tawaf, jika hendak melakukan sa’i, diperbolehkan meskipun haid kembali keluar, asalkan tawaf sebelumnya sudah sah. Wanita haid juga diperbolehkan mengonsumsi pil penunda haid, tetapi harus berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Lili menegaskan bahwa pada prinsipnya, wanita haid wajib menunggu sampai suci untuk melaksanakan tawaf ifadah. Namun jika jadwal kepulangan ke Tanah Air sudah tiba dan tidak memungkinkan untuk ditunda, maka ada keringanan. Wanita tersebut diperbolehkan mandi, memakai pembalut, lalu langsung melakukan tawaf ifadah agar ibadah hajinya tetap sah. Dalam kondisi darurat seperti ini, keputusan tetap harus dikonsultasikan dengan pembimbing ibadah masing-masing.