“Saudi: Pengangkut Jemaah Haji Ilegal Didenda 50.000 Riyal dan Penjara

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (7/5/2026) menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun, baik warga lokal maupun penduduk asing, yang terbukti mengangkut orang tanpa izin haji resmi. Hukumannya berupa denda hingga 50.000 riyal (sekitar 230 juta rupiah) serta pidana penjara maksimal enam bulan.

Bagi pelanggar dari kalangan ekspatriat, setelah menjalani hukuman penjara, mereka akan dideportasi dan dilarang kembali masuk ke Arab Saudi sesuai aturan yang berlaku.

Kementerian tersebut juga menegaskan bahwa setiap calon jemaah haji wajib memiliki izin haji yang sah. Semua pihak diminta mematuhi ketentuan musim haji 1447 H dan bekerja sama dengan otoritas terkait guna menjamin keselamatan serta keamanan para jemaah.

WhatsApp Hubungi Kami

Pemerintah Arab Saudi memberi peringatan keras bahwa pelanggaran terhadap prosedur resmi akan ditindak tanpa kecuali. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan timur. Sementara itu, untuk wilayah lain di seluruh Kerajaan, laporan dapat disampaikan ke nomor 999.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *