PWNU Jateng Gelar Bahtsul Masail di Pekalongan, Rekontekstualisasi Konsep Balad Jadi Sorotan

Pekalongan, kabarnujateng.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menggelar kegiatan Bahtsul Masail pada Ahad (25/1/2026) di Komplek ITS NU Kabupaten Pekalongan.

Forum ilmiah ini diikuti jajaran Syuriyah, A’wan, Tanfidziyah, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jateng, PCNU, serta perwakilan Ma’had Aly.

Ketua PCNU Pekalongan, KH Muslikh Khudlori, menyampaikan rasa syukurnya karena Pekalongan dipercaya menjadi tuan rumah bahtsul masail pertama di tahun 2026, meskipun wilayah tersebut sempat dilanda banjir.

Menurutnya, hal itu menjadi bukti kehadiran NU yang senantiasa berupaya menjawab persoalan masyarakat.

Ia menegaskan, bahtsul masail tidak boleh dimaknai sekadar kegiatan seremonial atau hanya melahirkan solusi fiqhiyyah ijtima’iyyah semata, tetapi merupakan ruh jam’iyyah NU sebagai kelanjutan tradisi pesantren.

Semarak dan intensitas mengikuti bahtsul masail, lanjutnya, menjadi upaya menumbuhkan kesadaran untuk terus menghidupkan manfaat ruh NU di tengah masyarakat.

Hal yang berbeda dalam bahtsul masail kali ini adalah keterlibatan langsung jajaran Tanfidziyah dalam proses pembahasan.

Katib Syuriyah PWNU Jateng, KH Mohamad Muzammil, menyebutkan bahwa keikutsertaan ini bertujuan agar seluruh unsur pimpinan dan pengurus dapat ngaji bersama.

“Bahtsul masail meramu wahyu, pemikiran akal, dan suara hati agar melahirkan solusi yang arif, bijaksana, dan membawa kemaslahatan, sehingga umat selamat fi ad-din wa ad-dunya wa al-akhirah,” ujarnya.

Forum musyawarah berlangsung dalam dua sesi hingga sore hari. Para kiai dan peserta membahas dua tema utama, yakni rekontekstualisasi konsep balad serta qadla’, ijtihad, dan fatwa yang dibatalkan.

Pada tema pertama yang dimoderatori Ketua LBM PWNU Jateng, KH Muhammad Faeshol, forum menyoroti pentingnya penegasan kembali makna balad dalam literatur fiqih klasik khususnya terkait implikasinya terhadap hukum kewajiban mendirikan shalat Jumat, larangan ta’addudul jum’ah, kriteria mustauthin, batas kebolehan jama’ dan qashar, serta ketentuan pemindahan zakat dan daging kurban.

Pembahasan ini dinilai relevan mengingat realitas wilayah saat ini yang semakin menyatu antar desa, kecamatan, bahkan kabupaten, sementara batas administratif lebih banyak bersifat simbolik.

Forum menegaskan bahwa konsep balad dalam kitab-kitab fiqih tidak serta-merta dapat disepadankan dengan batas wilayah administratif modern seperti dukuh, desa, kecamatan atau yang lain.

Pengertian balad ditentukan berdasar dlawabith yang ada dalam fiqih. Dalam konteks shalat jumat, balad dimaknai sebagai abniyah mujtami‘ah (sekumpulan tempat tinggal yang menyatu), berdasarkan nuṣūṣ syar‘iyyah yaitu fi‘l Rasulullah SAW yang dilanjutkan para Khulafa Rasyidun. 

Selama hidupnya, Rasulullah hanya melaksanakan iqāmat shalat Jumat di abniyah mujtami‘ah. Tidak yang lain. Sementara ḍawābiṭ (kriteria) ijtima’ (menyatu atau ittishal) dan infishal (keterpisahan) didasarkan pada ‘urf atau adat masyarakat.

Jika pandangan umum masyarakat menyebut suatu kumpulan tempat tinggal menyatu dan terpisah dari kumpulan yang lain, maka itulah abniyah mujtami‘ah yang berlaku sebagai balad yang tersendiri.

Sementara, kategori abniyah mujtami‘ah yang berbeda-beda, baik besar kecilnya, ataupun kelengkapan fasilitas umumnya tidaklah menjadi faktor perbedaan hukum apapun.

Sebagaimana dalam beberapa literatur, abniyah mujtami‘ah ada yang disebut qaryah, balad, atau miṣhr. Kategorisasi ini murni berdasar waqi’ yang sama sekali tidak mempengaruhi hukum. Sebab semuanya adalah abniyah mujtami‘ah.

Rekontekstualisasi konsep abniyah mujtami‘ah ini harus tetap mengacu pada urf masyarakat. Apabila suatu dukuh dengan dukuh lain, atau suatu dusun dan dusun, atau komplek perumahan dan komplek perumahan yang lain secara urf berada dalam kondisi infishāl (terpisah), maka dihukumi sebagai balad mustaqill.

Konsekuensinya, masing-masing dukuh tersebut wajib melaksanakan iqāmat shalat Jumat secara mandiri. Sementara dua desa (dalam pengertian satuan wilayah administratif) bangunan tempat tinggalnya telah menyatu, tidak ada pemisah kecuali batas imajiner atau tugu atau tanda simbolik maka mayoritas peserta memilih pendapat bahwa masing-masing desa tersebut tetap sebagai balad yang mustaqill.

Sebab penduduk masing-masing desa tersebut memang tersatukan dalam urusan administratif kependudukan. Demikian  demikian pula dalam banyak hal dalam hubungan kemasyarakatan sebagaimana penduduk abniyah mujtmi’ah. Implikasinya, setiap desa tersebut tetap memiliki kewajiban iqāmat shalat Jumat.

Sementara itu, tema kedua adalah tema uashuliyyah dan ranah ilmu ushul fiqh. Pembahasan tema ini ditujukan agar diktum dalam fiqih yang menyatakan “ijtihad, fatwa, keputusan hakim  atau kebijakan pemerintah batal demi hukum jika menyelisih nash, ijma’, qiyas jaliyy atau qawaid kulliyyah” dapat dipahami dengan tepat.

Sehingga setiap orang tidak serampangan menuduh sebuah pendapat telah menyelisih nash, ijma’, qiyas jaliyy dan qawa’id kulliyyah. Sebagaimana sering didengar diktum yang lain, “laa ijtihada ma’annash” (tidak ada ijtihad jika sudah ada nash.

Pembahasan tema ini dimoderatori oleh Wakil Katib Syuriyah PWNU Jateng, KH Zainal Amin menyimpulkan bahwa nash yang tidak boleh diselisihi oleh qadla, ijtihad dan fatwa adalah nash yang qath‘iy ad-dalalah serta tidak ada dalil lain yang mu’aridl (yang berbeda; menyelisih) yang lebih rajih.

Sementara nash bersifat zhanniy ad-dalalah masih dimungkinkan untuk diselisihi. Demikian pula nash yang qath‘iy ad-dalalah yang berhadapan dengan dalil mu’aridl yang lebih rajih atau lebih kuat. Dan terkait ijma’, disepakati bahwa yang tidak boleh diselisihi adalah ijma’ yang bersifat qath‘iy, lebih-lebih yang ma‘lum min ad-din bid-dlarurah (yang diketahui baik kalangan ulama maupun khalayak umu.

Sementara ijma’ yang bersifat zhanniy masih membuka ruang perbedaan pendapat dengan syarat-syarat metodologis tertentu yang muktabar. Adapun qawaid kulliyyah yang tidak boleh diselisihi adalah qawaid yang telah disepakati para ulama (mujma’ ‘alaiha) meskipun dalam kondisi tertentu dapat diselisihi apabila terdapat dalil yang lebih rajih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *