Jakarta – Rencana Pemerintah untuk menghapus status guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai tahun 2027 menimbulkan kekhawatiran terkait masa depan jutaan tenaga pengajar non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah agar proses penataan status guru dilakukan secara berkeadilan dan tidak mengabaikan para pendidik yang telah bertahun-tahun mengabdi. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Mulai 2027, istilah guru honorer di lingkungan Kemendikdasmen akan dihapus dan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini belum mencakup satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama seperti madrasah.
Hetifah menilai penataan sistem kepegawaian guru memang penting untuk memberikan kepastian status dan pengelolaan tenaga pendidik. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan jasa besar guru honorer yang telah menjaga kelangsungan sekolah, terutama di daerah terpencil yang minim guru ASN.
“Penataan sistem diperlukan agar status dan tata kelola guru menjadi lebih jelas, tetapi yang terpenting adalah memastikan masa transisi berlangsung adil dan tidak merusak kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah kepada NU Online, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, selama bertahun-tahun jutaan guru non-ASN telah menjadi penyangga pendidikan nasional dengan kesejahteraan minim dan status kerja tidak pasti. Oleh karena itu, penghapusan istilah guru honorer tidak boleh hanya sekadar perubahan administratif tanpa jaminan masa depan yang jelas.
Ia juga menyebut bahwa banyak sekolah hingga saat ini masih bergantung pada guru non-ASN. Jika transisi tidak dipersiapkan dengan baik, operasional sekolah berpotensi terganggu dan pada akhirnya siswa yang paling dirugikan. Hetifah juga menyoroti ketimpangan distribusi guru. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera memetakan kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah.
Menurutnya, persoalan pendidikan tidak bisa disamaratakan. Ada daerah yang sudah cukup guru, tetapi banyak pula wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Di tengah proses transisi, Hetifah mendukung opsi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi sementara untuk mencegah kekosongan guru di sekolah dan memberi ruang bagi tenaga honorer tetap bisa mengabdi. Skema ini dinilai dapat menjaga kelangsungan layanan pendidikan, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Meski begitu, Hetifah menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada solusi sementara. Negara harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para guru.
“Jangan sampai hanya berganti nama tanpa menyelesaikan masalah mendasar yang selama ini dihadapi guru. Negara harus memberikan kepastian bagi mereka yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.
Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal kebijakan penataan guru agar tidak mengorbankan mutu pendidikan maupun nasib tenaga pengajar yang menjadi ujung tombak sekolah negeri. Ia menekankan bahwa pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat transisi kebijakan. Guru harus dilindungi, dan siswa tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan yang optimal.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, jutaan guru non-ASN telah berjasa besar dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa negara semakin hanya berpihak kepada guru ASN, sementara guru non-ASN yang menjadi penopang layanan pendidikan justru dibiarkan dalam ketidakpastian.
Ubaid berpendapat bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan kesejahteraan guru non-ASN. Meskipun mereka menjalankan fungsi konstitusional negara di bidang pendidikan, perlindungan dan kepastian kerja bagi mereka masih sangat kabur.
“Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tak mendapat perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan layak. Negara seolah berkata bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi ‘tenaga darurat’ yang dipakai lalu disingkirkan,” tegasnya.
Ubaid juga menilai pemerintah sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil. Menurutnya, pemutusan kerja sudah terjadi di sejumlah daerah, padahal guru honorer selama ini hanya menutupi kekurangan tenaga pendidik akibat kelalaian negara. Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya terfokus pada skema ASN di sekolah negeri, sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya.