Ketua DPR RI Puan Maharani Akui Waktu Makin Mepet untuk Bahas RUU Pemilu

Jakarta  – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengakui bahwa waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai terasa sempit karena Pemilu 2029 sudah di depan mata. Meski begitu, menurutnya DPR dan partai politik sudah mulai menjajaki komunikasi, baik lewat rapat resmi maupun obrolan santai, soal arah revisi aturan pemilu.

“Sejak masa sidang sebelumnya, kami semua partai sudah bicara, baik secara formal maupun informal dengan para ketua umum partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Puan bilang, DPR nggak mau revisi aturan pemilu malah bikin masalah baru buat masyarakat. Menurutnya, aturan ini harus bener-bener didesain buat memperbaiki kualitas demokrasi dan memastikan pemilu berjalan adil.

WhatsApp Hubungi Kami

“Yang penting pemilu ke depan itu jujur dan adil, nggak merugikan rakyat, dan bermanfaat buat bangsa dan negara,” ujarnya.

Puan juga sadar kalau pembahasan RUU Pemilu sekarang lagi kejar-kejaran waktu. Tapi menurutnya, proses penyusunan aturan tetap nggak boleh buru-buru cuma karena target politik.

“Kalau ada yang bilang waktunya udah mepet, iya bener. Tapi yang terbaik buat rakyat tetap nomor satu,” tambahnya.

Puan bilang, komunikasi antarpartai dan para pemangku kepentingan politik bakal terus digencarkan biar ada titik temu soal isi revisi undang-undang tersebut.

Sebelumnya, berbagai desakan agar DPR langsung mulai pembahasan formal terus datang dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menilai sampai sekarang DPR belum menunjukkan langkah nyata untuk mulai membahas revisi secara resmi.

Peneliti dari Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, bilang mandeknya pembahasan formal ini menggambarkan lemahnya respons terhadap kebutuhan pembaruan aturan pemilu.

“Belum ada pembahasan formal revisi undang-undang pemilu ini menunjukkan pendekatan yang cenderung mengabaikan seberapa mendesaknya pembentukan regulasi yang langsung berkaitan dengan siklus demokrasi elektoral,” ujarnya, Senin (5/5/2026).

Kahfi mengatakan, evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 seharusnya jadi pijakan buat mempercepat revisi aturan, karena masih banyak masalah dalam sistem kepemiluan yang berlaku sekarang.

“Dalam teori legislasi, kalau lambat merespons kebutuhan hukum bisa berdampak pada ketidaksiapan sistem menghadapi tahapan-tahapan krusial pemilu,” jelasnya.

Menurutnya, revisi makin mendesak karena tahapan seleksi penyelenggara pemilu bakal segera digelar. Kalau aturan nggak diubah, mekanisme lama dikhawatirkan bakal dipakai lagi meskipun masih punya banyak masalah.

“Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses seleksi berpotensi tetap pakai mekanisme lama yang terbukti masih menyisakan berbagai persoalan,” katanya.

Meskipun revisi RUU Pemilu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, Kahfi menilai DPR belum menunjukkan langkah lanjutan yang berarti, termasuk membentuk panitia kerja buat mulai membahas rancangan tersebut.

“DPR terus menunda-nunda pembahasan revisi undang-undang pemilu,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *