Semarang, kabarnujateng.com – Setiap tanggal 3 Januari, Kementerian Agama Republik Indonesia memperingati hari lahirnya dengan sebutan Hari Amal Bakti (HAB). Istilah ini kini telah mapan dan digunakan secara luas, baik dalam dokumen resmi negara maupun pemberitaan media.
Namun, penelusuran historis menunjukkan bahwa penggunaan istilah Hari Amal Bakti merupakan hasil dari proses panjang yang didahului oleh penggunaan istilah lain, yakni Hari Ulang Tahun Departemen Agama.
Sebelum istilah Departemen Agama digunakan sebenarnya penggunaan Kementerian Agama telah ada lebih dahulu sebelum Departemen Agama.
Pada masa Kabinet Parlementer I PM Sutan Syahrir Kementerian ini kemudian disahkan berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor I/SD/1946 tanggal 3 Januari 1946 bertepatan tanggal 24 Muharram 1364 H. Menteri pertamanya adalah Mohammad Rasyidi. Kemudian pada tahun 1960 melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agama No. 14 Tahun 1960, istilah Kementerian berubah menjadi Departemen.
Seiring perjalanan waktu istilah Departemen Agama mengalami perubahan lagi pada tahun 2009 melalui Peraturan Presiden No 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara maka Seluruh Departemen diubah menjadi kementerian. Pemerintah mengubah semua istilah Departemen, Kantor Menteri Negara Dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara. Begitu juga dengan istilah Departemen Agama mengalami perubahan mengikuti peraturan tersebut menjadi Kementerian Agama di tingkat Pusat maupun tingkat provinsi.
Sedangkan perubahan Hari Ulang Tahun menjadi Hari Amal Bakti (HAB), media resmi Kementerian Agama umumnya menyebut bahwa istilah Hari Amal Bakti mulai digunakan pada 3 Januari 1980. Penggunaan istilah tersebut dijelaskan sebagai pengganti sebutan Hari Ulang Tahun Kementerian Agama, yang merujuk pada peristiwa berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946.
Penetapan resmi mengenai hari berdirinya Departemen Agama tersebut tertuang dalam Penetapan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1956.
Penjelasan ini kemudian diikuti secara seragam oleh berbagai media nasional. Meski secara faktual dinilai cukup memadai, keseragaman informasi tersebut masih menyisakan ruang kajian historis, khususnya terkait bagaimana praktik dan istilah peringatan hari lahir Kementerian Agama digunakan pada masa-masa sebelum tahun 1980.
Lantas, bagaimana sebenarnya jejak-riwayat terkait penggunaan istilah peringatan Hari Ulang Tahun di masa-masa sebelum 1980 itu?
Merujuk kepada hasil pencarian atas peristiwa yang memuat penggunaan istilah Hari Ulang Tahun Departemen Agama pasca ditetapkannya sejak 1956 dapat ditemukan jejaknya hingga 1972. Temuan data pada rentang 1956-1972 ini terhitung sangat terbatas, namun setidaknya dapat memberikan gambaran sebagai berikut:
a) Buku 10 Tahun Kementerian Agama (Januari 1956). Pada masa kepemimpinan Menteri Agama Kiai Moh. Ilyas, sosok pelopor lahirnya Peringatan Ulang Tahun Kementerian Agama, 3 Januari 1946. Dalam buku tersebut, terdapat Pidato Menteri Agama KH. Moh. Ilyas dengan penggalan pesan, “Dalam memperingati 10 tahun berdirinya Kementerian Agama kami menganggap penting sekali mengetengahkan sikap atau pendirian Pemerintah c.q Kementerian Agama tentang Politik Keagamaan dalam Negara Rebulik Indonesia”.
Dalam pidato yang lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama turut menyampaikan pesan, “Pada hari ini tgl 3 Januari 1956, genaplah 10 tahun usia berdirinya Kementerian Agama. Berhubung dengan itu, kami merasa perlu untuk mengadakan sedikit uraian dengan pengharapan semoga besar manfaatnya bagi petugas-petugas Kementerian Agama chususnya, baik di pusat ataupun di daerah, dan bagsa Indonesia umumnya di dalam mengadakan balans dan untuk mengukur kemadjuan2 atau motif kedinasan dan kepemerintahan”.
b) Buku Amanat J.M Menteri Agama K.H.M. Wahib Wahab, “Jang Akan Dibatjakan Dalam Perajaan Ulang Tahun Ke-15 Departemen Agama Pada 3 Djanuari 1961 Pada Tiap-Tiap KantorKantor Agama Diseluruh Indonesia. (Djawatan Penerangan Agama: 1960)
c) Uraian YM. Menteri Agama KH. Saifuddin Zuhri pada Ulang Tahun Departemen Agama ke- 17 Tahun 1963, yang menyatakan, “bahwa telah cukup diketahui sebab-sebab mengapa Departemen Agama diadakan adalah antara lain untuk melaksanakan pemenuhan terhadap Undang-undang Dasar pasal 29, yaitu bahwa Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Menteri Saifuddin kemudian melanjutkan, “Akan tetapi sejak kita Kembali ke Undang-undang Dasar 1945 tugas yang dibebankan kepada Departemen Agama menjadi bertambah luas, hingga karena itu Departemen ini harus menjadi Alat Revolusi, Alat Nation Building, Alat Pembina Masyarakat dan Bangsa yang Bertuhan.
d) Prakata Menteri Agama Prof KH. Saifuddin Zuhri pada Ulang Tahun Departemen Agama ke- 19 Tahun 1965: Peringatan Hari Ulang Tahun ke-19 Departemen Agama 1965 jatuh pada satu hari menjelang Puasa Ramadan. Hal ini menyebabkan hari peringatan itu tidak dapat diadakan secara meriah dan besar-besaran tetapi secara sederhana namun penuh kemesraan, sesuai dengan keadaan bulan puasa dan sesuai pula dengan keadaan revolusi kita yang sedang menanjak.
Dalam pesannya Prof KH. Saifuddin Zuhri menegaskan bahwa yang terkandung dalam bulan Ramadan ini, adalah antara lain: 1). Semangat mengabdi kepada Tuhan Allah Swt, 2). Semangat mengobarkan keagungan syiar pelaksanaan Agama dalam kehidupan sehari-hari dari pada Rakyat, 3) Semangat solidaritas dan persaudaraan yang tinggi, 4). Semangat mengenyampingkan dan mengalahkan nafsu jahat suruhan iblis, yaitu serakah, tak mengenal batas halal dan haram, memupuk kekayaan untuk diri, tak mau tahu penderitaan masyarakat, jiwa budak dan lain-lain, 5) Semangat Ketuhanan dan kesanggupan mengganyang semua kesulitan.
Dalam pesan penutupnya Menteri Agama Saifuddin Zuhri berdoa semoga Departemen Agama sebagai badan Pemerintah yang mengemban tugasnya yang maha penting, melaksanakan asas Ketuhanan YME dan memperkembang kehidupan agama di kalangan masyarakat supaya mekar, dianugerahi ketahanan mental yang kuat dan membaja, tabah menghadapi rintangan yang menghalangi Revolusi Indonesia, dengan meningkatkan karya, mempertinggi amal dalam rangka pengabdian kepada Allah, bangsa, negara dan revolusi.
e) Peristiwa menyambut Hari Ulang Tahun Departemen Agama ke-20 di Tahun 1966 oleh Menteri Agama KH. Saifuddin Zuhri.
f) Keputusan Menteri Agama No. 93 Tahun 1972, tentang Pembentukan Panitia Hari Ulang Tahun Departemen Agama Ke-Dua Puluh Enam, tanggal 19 Oktober 1972 yang ditandatangani oleh Menteri Agama H. A Mukti Ali.
Dari penelusuran atau pemetaan atas riwayat penggunaan istilah Hari Ulang Tahun Departemen Agama di atas, dapat disimpulkan secara periodisasi yang cukup bertahan lama, yaitu sejak peringatan pada tgl 3 Januari 1956, melalui PMA No.6 Tahun 1956 yang diberi penanda penetapannya oleh Mohd. Sardjan (Menteri Agama ad interm) hingga kisaran tahun 1972.
Selama fase tersebut, telah terlewati pula oleh babak kepemimpinan Menteri Agama antara lain sejak zaman KH. Moh. Ilyas (1955-1959), KH. Wahib Wahab (1959-1962), KH. Saifuddin Zuhri (1962-1967), KH. Moh. Dahlan (1967-1971) hingga Prof. Mukti Ali (1971-1978).
Berdasarkan dokumen resmi lainnya, dari masing-masing fase tersebut tergambar rekaman berharga, terkait keteladanan aspek administratif dari peringatan Hari Ulang Tahun Kementerian Agama, yakni dengan diabadikannya kepanitiaan dalam bentuk surat keputusan. Misalnya di tahun 1972 dibuat Keputusan Menteri Agama No. 93 Tentang Pembentukan Kepanitiaan Hari Ulang Tahun Departemen Agama ke-Dua Puluh Enam (ke-26) di Tahun 1972. Dari keputusan itu tertera mandat Menteri Agama tentang peringatan hari lahir Kemenag, yang senatiasa dilandaskan pada tiga tujuan utama, antara lain: aspek persiapan dan pengkoordinasian Hari Ulang Tahun di lingkungan Kemenag, aspek pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kemenag hingga pelaporan kegiatan yang transparan dan bertanggung jawab.
Syahdan, demikian kiranya kilasan sejarah yang dapat menggambarkan sisi dinamika penggunaan istilah peringatan Hari Ulang Tahun Kementerian Agama pada tahun 1972 atau fase sebelum era tahun 1980 (yang selanjutnya digunakan istilah Hari Amal Bakti atau HAB).
Bahwa jika kemudian hari ditemukan data terbaru yang dapat turut menggenapi hingga tahun 1980 sebagaimana informasi atau teori awal pada paragraf di awal-awal tulisan di atas, maka akan menambahkan kevalidan tentang kronologis peringatan historis perayaan lahirnya Kementerian Agama dari masa ke masa.
Wallahu ‘alam Bil Shawab.
Menelusuri Jejak Historis Hari Amal Bakti Kementerian Agama