Temanggung, NU Online Jateng – Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Temanggung mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Kecamatan Ngadirejo pada Sabtu (9/5/2026). Acara ini menjadi ajang penting bagi para pengasuh dan pengurus pondok pesantren untuk memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan.
Rakor ini fokus pada evaluasi penerapan takzir (sanksi edukatif) di pesantren agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai kepesantrenan. RMI menegaskan bahwa takzir harus bersifat mendidik dan tidak boleh merendahkan martabat santri.
Ketua RMI PCNU Temanggung, KH Nashih Muhammad, menyatakan pentingnya menjaga keseimbangan antara kedisiplinan pesantren dan perlindungan hak-hak santri. Ia menekankan agar tradisi disiplin tetap terjaga, namun hak dasar santri juga dilindungi secara ketat dari kekerasan fisik maupun psikis.
Selain itu, rakor juga membahas upaya pencegahan perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. RMI PCNU Temanggung menegaskan sikap tidak mentoleransi (zero tolerance) terhadap kedua bentuk kekerasan tersebut.
Sebagai langkah nyata, RMI akan berkolaborasi dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU untuk memberikan pendampingan hukum jika ditemukan kasus yang memerlukan penanganan serius. Rakor juga menyepakati penguatan mekanisme pengawasan internal serta rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan di pesantren.
Tak hanya itu, RMI PCNU Temanggung juga memperkenalkan saluran pengaduan terbuka bagi pengurus dan warga pesantren. Kanal ini disediakan sebagai sarana komunikasi jika ditemukan dugaan penyimpangan atau perilaku oknum pengasuh maupun ustadz yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pesantren. Pengurus RMI menjelaskan bahwa ruang aduan ini adalah bagian dari upaya menjaga martabat pesantren melalui mekanisme organisasi yang sehat dan transparan, sehingga masalah dapat dideteksi dan diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi konflik sosial.