Puspenma Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025

JAKARTA, kabarnujateng.com – Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI resmi membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri tahun anggaran 2025. Pendaftaran berlangsung mulai 5 hingga 15 Oktober 2025 melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.

Kepala Puspenma, Ruchman Basori, menyampaikan bahwa program ini dihadirkan sebagai stimulus agar para dosen, guru, tenaga kependidikan, ustadz/kyai pesantren, dan pegawai Kemenag yang sedang menempuh studi S3 dapat segera menyelesaikan pendidikannya.

“Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan disertasi, penerbitan jurnal ilmiah bereputasi, serta pembelian literatur yang diperlukan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

WhatsApp Hubungi Kami

Ruchman menambahkan, bantuan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Selain BPP, terdapat pula beasiswa penuh (full scholarship) S1, S2, dan S3 dalam maupun luar negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund), serta program beasiswa non-gelar untuk peningkatan kapasitas SDM.

“Bantuan ini diberikan dengan mekanisme yang sederhana, tanpa berbelit, semata-mata untuk memperkuat komitmen Kemenag dalam mendukung civitas akademika menyelesaikan studi,” tegas alumni IAIN Walisongo itu.

Adapun besaran BPP S3 Dalam Negeri senilai Rp30 juta yang akan ditransfer langsung oleh LPDP setelah penerima memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi.

Syarat-syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berstatus sebagai: (a). Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan; (b). Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly; (c). Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan; (d). Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; dan (e). Pegawai Kementerian Agama;

3. Mahasiswa aktif minimal semester 3;

4. Telah Lulus Seminar Proposal Disertasi;

5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);

6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);

7. Menandatangani Pakta Integritas;

8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;

9. Surat Permohonan Bantuan.

Puspenma berharap agar keluarga besar Kementerian Agama mengambil bagian BPP S3 Dalam Negeri ini untuk menyelesaikan studi pada jenjang strata tiga, yang kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat. Informasi mengenai program-program layanan pembiayaan Puspenma, dapat di akses melalui beasiswa.kemenag.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *