Jakarta, KabarNUJateng.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka fakta mengkhawatirkan: hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online (judol). Bahkan, sebanyak 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan data ini dalam acara Indonesia GOID Menyapa bertajuk Gass Pol Tolak Judol-Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan di Medan, Rabu (13/5/2026).
“Hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman nyata yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita,” tegasnya.
Menteri Komdigi itu menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum. Pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.
Meutya juga mengungkapkan banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat judol. Akibatnya, ekonomi keluarga hancur, keharmonisan rumah tangga rusak, bahkan kekerasan dalam rumah tangga tak terhindarkan.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, Komdigi terus gencar memblokir situs dan konten judi online. Namun Meutya mengakui bahwa tanpa penindakan tegas terhadap pelaku, situs baru akan terus bermunculan.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Menteri tersebut juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Komdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.
Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga dinilai sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkas Meutya Hafid.