Semarang, kabarnujateng.com – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Jam’iyyatul Qurra Huffadz Nahdlatul Ulama (JQHNU) Jawa Tengah KH Ali Imron Al Hafidz dikukuhkan sebagai guru besar bidang Hukum Perdata Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Bersama sembilan dosen dari berbagai fakultas, kiai Ali Imron akan dikukuhkan sebagai guru besar oleh rektor UIN Walisongo, Prof Dr Nizar Ali, MA di di aula kampus III, Jl Prof Hamka Kota Semarang, Sabtu (15/2/2026)
Sekretaris PW JQHNU Jateng KH Dr Andi Purwono, MA mengatakan Kiai Imron dalam upacara pengukuhan itu akan menyampaikan pidato ilmiah dengan tema Pengembangan Hukum Perdata Islam : Integrasi Nilai Kearifan Kontekstual Indonesia.
“Ini menjadi kebanggaan bagi para pecinta Al Qur’an yang aktif di JQHNU, salah satu penggerak badan otonom NU ini berhasil membuktikan diri di panggung akademik yang dalam waktu bersamaan juga aktif di medan pengabdian jam’iyah, pesantren, profesi dan pengiat sosial,” kata Kiai Andi di Semarang, Rabu (11/2/2025).
Data yang ada di dokumen sekretariat PW JQHNU Jateng menyebutkan, kiai Ali Imron lahir di Semarang, 30 Juli 1973, dari pasangan KH. Ali Hasan dan Nyai Hj. Rubiatun yang mengasuh pesantren Futuhiyyah Mangkang Kota Semarang. Pendidikan dasarnya diselesaikan di MI Ianatussibyan dan MTs Nurul Huda Mangkang Kulon Semarang, yang dilanjutkan dengan ngaji pada orangtuanya pada siang hingga malam hari.
Selanjutnya, nyantri di pesantren Futuhiyyah yang diasuh KH Lutfil Hakim Muslih hingga tamat dari Madrasah Aliyah Futuhiyyah 1, selama di Mranggen juga mengaji
Al Qur`an di hadapan KH.Muhibin Muhsin al hafiz (Pesantren Al Badriyah Mranggen). Setelah tamat melanjutkan ngaji menghafalkan al Qur`an selama 2 tahun di hadapan KH.Ridwan Abdurrozaq al Hafizh, keluarga Lirboyo dan pengasuh Pesantren Raudlatul Huffazh Kodran Kediri Jawa Timur.
Selama di Kediri ditugasi oleh kiainya untuk mengajar kitab Mutammimah, kitab nahwu yang paling dihindari oleh para ustad alumni Lirboyo, karena semua kalimat contoh contohnya diambilkan dari penggalan ayat ayat suci al-Qur`an.
Selanjutnya, tahun 1993, ngaji menghafalkan al Qur`an di hadapan KH Mahfuz Sarbini al hafizh Kapulisen Kaliwungu Kendal. Saat itu juga melanjutkan kuliah Strata Satu pada program studi Peradilan Agama pada Fakultas Syariah IAIN Walisongo, dan berhasil meraih gelar Sarjana Agama (S.Ag).Kemudian menyelesaikan kuliah Ilmu Hukum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Darul Ilim Islamic Centre Sudirman (UNDARIS )Semarang, melalui program konversi atau RPL dan berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH).
Pada tahun 1999, melanjutkan kuliah S2 di Pascasarjana IAIN Walisongo, konsentrasi Hukum Islam, tahun 2001 lulus dan meraih gelar Magister Agama (M.Ag). Gelar doktor (S-3) di di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (2008)
Sejumlah pendidikan lain yang diikuti diantaranya selama sebulan mengikut program postdoktor research di Marmara University, Istanbul Turkiy, program postdoktor research di University of Queensland, Brisbane Australia (2015) dan program training reviewer DIKTIS Kementerian Agama di UNISSA Brunei Darussalam (2017).
Diangkat sebagai Calon Dosen di Fakultas Syariah IAIN Walisongo. Jabatan yang pernah dipegangnya di kampus diantaranya Koordinator Kelas Khusus Program S1 Muqoronatul Mazahib, sekretaris prodi S2 ilmu falak, Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat, dan pernah menjabat Wakil Dekan bidang Akademik pada Fakultas Syariah dan Hukum. Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025, memperoleh jabatan akademik tertinggi yaitu sebagai Profesor atau Guru Besar dengan keahlian Hukum Perdata Islam Indonesia.
Di bidang pengabdian Masyarakat,
aktif di beberapa ormas, di antaranya di JQHNU Jateng sebagai ketua, wakil ketua Umum MUI Kota Semarang, wakil ketua Forum Pembauran Kebangsaan Kota Semarang, dan wakil ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang.
Disela kesibukannya, mengalokasikan waktu untuk mendirikan dan mengasuh Pesantren Ulumul Qur`an Mangkang, juga tercatat sebagai Khatib Jum`at tetap di beberapa Masjid, di antaranya Masjid Suhada AKPOL, Masjid Al Khusuf Balaikota Semarang, Masjid Al Hikmah Kanwil Kemenag Jateng, dan beberapa masjid lainnya.
Ia memiliki Rekognisi Internasional berupa visiting lecture / training peningkatan kapasitas reviewer penelitian / post doctoral research / penelitian kolaboratif dan / bertugas sebagai penilai dan asesmen sebagai asesor halal pada BPJPH RI di Lembaga Halal Luar Negeri.
Negara-Negara yang pernah menjadi tujuan program diantaranya yaitu Saudi Arabia, Mesir, Kanada, Korea Selatan, Australia, New Zealand, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, United Kingdom, Perancis, Belgia, Belanda, Jerman, dan Swiss.
Ali Imron memiliki lebih dari 50 karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dengan sitasi lebih dari 1000 kali rujukan. Hal ini dapat diakses di https://scholar.google.com/citations?user=tlL0yU4AAAAJ&hl=en
KH Ali Imron Al Hafidz Dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Walisongo