Semarang – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, Asyhari, ternyata orangnya bukan seorang kiai. Begitu juga dengan lembaga yang dipimpinnya, itu tidak berafiliasi dengan NU.
Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin, bilang bahwa sosok pelaku kekerasan seksual terhadap santri-santrinya itu sama sekali bukan kiai atau pengasuh pesantren yang bernaung di bawah NU.
“Dari hasil penelusuran PWNU Jateng, dapat informasi bahwa Asyhari sebenarnya adalah seorang tabib atau dukun yang buka praktik ritual penyembuhan, lalu mendirikan lembaga pendidikan,” kata Gus Rozin saat dihubungi, Senin (11/5).
Menurutnya, yang bersangkutan itu bukan kiai, melainkan tabib atau dukun. Ini penting diluruskan, karena informasi yang beredar di mana-mana menyebut tokoh itu sebagai kiai.
Gus Rozin juga mengungkapkan bahwa pelaku merasa percaya diri tidak bakal tersentuh hukum karena punya jaringan klien yang luas dari berbagai kalangan, termasuk diduga dari aparat.
“Nah, ini yang bikin dia pede, apalagi banyak masyarakat yang datang minta doa atau ikut ritual pengobatan. Klininya memang macam-macam,” imbuhnya.
Dari penelusuran yang sama, dipastikan pula kalau pesantren itu bukan bagian dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), salah satu lembaga di bawah NU. Saat ini jumlah anggota RMI NU Jateng mencapai 4 ribu pesantren, dan pondok ini tidak termasuk di dalamnya.
Karena itu, Gus Rozin berharap masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren gara-gara kasus individu ini.
Soal status lembaga pendidikan yang diasuh Asyhari, PWNU Jateng mempertanyakan mekanisme pemberian izin pondok pesantren dari Kementerian Agama. Sebab awalnya kegiatan yang dikelola pelaku cuma berupa rumah yatim piatu gratis, yang kemudian berkembang jadi sekolah.
Menjawab pertanyaan tentang lambatnya proses hukum dalam kasus ini—padahal keluarga korban sudah melapor sejak 2024 didampingi LBH Ansor, dan kasus baru viral lagi di tahun 2026—Gus Rozin yang juga mantan ketua RMI PBNU (2015-2021) ini menyayangkan kinerja aparat penegak hukum yang lamban.
“Kami berharap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap santrinya ini dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. (*)