Jakarta – Rais Syuriyah terpilih PCNU Jakarta Timur, KH Dr. Didi Supandi, bersama Ketua Tanfidziyah terpilih PCNU Jakarta Timur, Azaz Rulyaqien, secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan organisasi ke Majelis Tahkim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pengajuan dilakukan pada 4 Mei 2026 di kantor PBNU, Jakarta.
Langkah tersebut ditempuh sebagai ikhtiar organisatoris untuk menjaga marwah jam’iyah, menegakkan supremasi hukum organisasi, serta menerapkan prinsip keadilan dan musyawarah sesuai nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah.
Keberatan atas Keputusan Sepihak PBNU
Dalam permohonannya, kedua pengurus terpilih menyampaikan keberatan terhadap serangkaian keputusan sepihak dari PBNU. Keberatan tersebut terkait dua hal utama: pertama, belum diterbitkannya Surat Keputusan Pengesahan hasil Konferensi Cabang X PCNU Jakarta Timur; kedua, diterbitkannya SK Penunjukan Pelaksana Tugas (Karateker) PCNU Jakarta Timur.
Para pemohon menegaskan bahwa Konferensi Cabang X PCNU Jakarta Timur yang digelar pada 30 November 2024 telah berlangsung secara sah, memenuhi kuorum, dipimpin oleh unsur PBNU serta didampingi PWNU DKI Jakarta. Forum tersebut, menurut mereka, menghasilkan keputusan yang sah secara organisatoris, termasuk terpilihnya Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Jakarta Timur untuk masa khidmat 2025–2030.
Tidak Ada Klarifikasi Sebelumnya
Dalam berkas permohonan juga diungkapkan bahwa sebelum diterbitkannya surat penolakan pengesahan kepengurusan, tidak pernah ada proses klarifikasi, tabayyun, ataupun pemanggilan terhadap pihak pemohon. Karena itu, para pemohon menilai pentingnya pemeriksaan yang objektif dan berkeadilan melalui mekanisme Majelis Tahkim sebagai wadah penyelesaian sengketa internal organisasi.
Tujuan: Menjaga Kondusivitas dan Mencegah Dualisme
Pengajuan ini, lanjut para pemohon, dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas organisasi, menghindari potensi dualisme kepengurusan, serta merawat ukhuwah jam’iyah di lingkungan NU, khususnya di wilayah Jakarta Timur.
Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan di Majelis Tahkim PBNU, para pemohon juga berharap agar Konferensi Cabang ulang yang direncanakan tim panitia berdasarkan SK Karateker pada 14 Juni 2026 tidak dilaksanakan hingga ada keputusan final dan berkekuatan tetap dari Majelis Tahkim. Menurut mereka, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas organisasi, mencegah potensi perselisihan di akar rumput, serta menghormati mekanisme penyelesaian internal yang sedang berjalan.
Hormati Proses Majelis Tahkim
Para pemohon menyampaikan penghormatan penuh kepada Majelis Tahkim PBNU dan berharap proses pemeriksaan berjalan adil, objektif, serta berlandaskan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.
“Permohonan ini merupakan bagian dari ikhtiar organisatoris dan konstitusional dalam menjaga marwah forum permusyawaratan serta menegakkan prinsip keadilan organisasi demi kemaslahatan jam’iyah Nahdlatul Ulama,” demikian keterangan yang disampaikan dalam pengajuan permohonan tersebut.
Para pemohon mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kebijaksanaan seluruh pihak, serta berharap seluruh proses disikapi dengan semangat mahabbah, tabayyun, persaudaraan, dan kemaslahatan bersama.