DPR : Jangan Sampai Kemenag Keluarkan Izin Pesantren Tanpa Pengawasan yang Jelas

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih ketat dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap pesantren. Hal ini disampaikan menyusul kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Cucun menegaskan, jangan sampai Kemenag mengeluarkan izin pondok pesantren tetapi tidak mengetahui bagaimana sistem pengawasannya.

Menurut Cucun, keberadaan Direktorat Jenderal Pesantren seharusnya membuat Kemenag memiliki instrumen pengawasan yang lebih baik agar kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren bisa dicegah. Ia mendorong pemerintah untuk bertindak cepat agar tidak ada pihak yang seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang memadai.

Cucun juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu-ragu menindak pelaku. Ia menilai kasus di Pati sudah sangat tidak wajar dan telah mencoreng martabat pesantren secara nasional. Ia menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya agar efek jera tercipta, serta proses hukum disampaikan secara terbuka karena kasus ini telah merusak citra pesantren. Padahal, melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ada perjuangan agar pesantren mendapatkan pengakuan dan kesetaraan yang layak.

WhatsApp Hubungi Kami

Lebih lanjut, Cucun mengusulkan agar pesantren putri wajib memiliki pembina atau pengasuh dari kalangan perempuan demi keamanan dan kenyamanan santriwati. Ia juga mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas Anti-Kekerasan di lingkungan pesantren.

Pernyataan Menteri Agama dan Menko PM

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kemenag tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, baik fisik, verbal, maupun seksual. Ia menyatakan tidak pernah memberi toleransi sedikit pun terhadap tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Menag menekankan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik, dan lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat teraman bagi anak-anak untuk belajar, serta menjadi contoh masyarakat yang ideal.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan bahwa santri perlu mendapatkan orientasi sebelum memulai pendidikan di pesantren, yaitu tentang hak-hak mereka sehingga tidak bisa dimanipulasi. Santri juga harus diedukasi mengenai tanda-tanda bahaya dan batasan fisik untuk mencegah manipulasi dari orang dewasa. Ia meminta pemerintah daerah membangun ekosistem sosialisasi kepada seluruh anak didik, karena masalah kekerasan seksual terjadi akibat ketidaksadaran santri akan hak-hak pribadi mereka.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX. Sebagian besar dari mereka adalah anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati telah menetapkan pelaku berinisial AS sebagai tersangka. Namun, AS beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pelaku yang diduga melarikan diri dari Jawa Tengah ke Jawa Barat dan Jakarta akhirnya berhasil diamankan di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *