Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memutuskan untuk tidak mencabut Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah diperbolehkannya jemaah haji Indonesia membayar denda (dam) di dalam negeri. Menurut Kemenhaj, kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait masalah fikih.
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa surat edaran ini justru akan diperkuat, meskipun sebelumnya mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar aturan tersebut direvisi. Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut edaran tersebut.
Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan perbedaan pandangan fikih mengenai pelaksanaan dam, apakah dilakukan di Tanah Suci atau di Indonesia—sebagaimana yang berkembang di kalangan MUI dan Muhammadiyah. Pemerintah ingin memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi perbedaan pendapat. Jemaah yang meyakini bahwa dam boleh dibayar di dalam negeri (sesuai pandangan Muhammadiyah atau lainnya) dipersilakan melakukannya di Indonesia. Sebaliknya, jemaah yang mengikuti pandangan yang mewajibkan dam di Tanah Haram juga dipersilakan, asalkan melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yaitu Addahi.
Dahnil menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah menghormati perbedaan, bukan memaksakan satu pendapat atau menuduh pihak lain yang berbeda pendapat sebagai salah.
Sebelumnya, MUI telah mengimbau jemaah haji untuk melaksanakan dam di Tanah Suci. Imbauan ini muncul setelah terbitnya surat edaran dari Kemenhaj yang membolehkan pembayaran dam di Indonesia. MUI menilai pembayaran dam di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, tidak sah, sehingga meminta Kemenhaj merevisi edaran tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa MUI terkait ibadah haji, termasuk masalah dam tamattu, harus menjadi pedoman bagi umat. Ia menyatakan bahwa MUI berperan sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah) dan telah memberikan fatwa serta nasihat keagamaan untuk diikuti. Niam juga mengungkapkan bahwa surat rekomendasi telah disampaikan ke Kemenhaj.
Sementara itu, dalam surat edarannya, Kemenhaj mengatur bahwa pelaksanaan dam di Arab Saudi harus melalui jalur resmi pemerintah kerajaan melalui program Addahi, sedangkan pelaksanaan di dalam negeri diatur tersendiri.