Tersangka Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Akhirnya Ditangkap Polisi di Wonogiri

Polisi berhasil menangkap A (51), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya tersangka masuk dalam daftar buronan selama proses penyidikan kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 18 Juli 2024. Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pesantren. Modus yang digunakan tersangka adalah meminta korban untuk menemani tidur dengan alasan pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.

WhatsApp Hubungi Kami

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di berbagai lokasi. Selama ini, korban merasa tertekan dan sulit menolak karena tersangka merupakan tokoh yang berpengaruh di lingkungan pesantren.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor ke polisi. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terbuka dan mencegah munculnya korban lain,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers pada Kamis (7/5/2026).

Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro, Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan satu unit ponsel yang diduga terkait komunikasi antara korban dan pelaku. Penyidik telah memeriksa berbagai saksi, termasuk pengurus yayasan pesantren, wali murid, tenaga medis, dan ahli pidana.

“Kami terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu, kami membuka posko pengaduan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Menurut Kapolresta, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban. Oleh karena itu, Polresta Pati berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan yang menyeluruh.

“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal: Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun; Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun; serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *