SEMARANG, kabarnujateng.com – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang resmi menjalin kerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sebagai upaya memperkuat literasi dan perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya di tengah meningkatnya kasus penipuan digital dan praktik merugikan konsumen.
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di ruang theater Fakultas Kedokteran Kampus II Unwahas, Jalan Raya Gunungpati KM 15, Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (4/11/2025).
Rektor Unwahas, Prof. Dr. Ir. H. Helmy Purwanto, S.T., M.T., IPM., menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis Unwahas sebagai kampus berbasis Aswaja dalam mendukung program pemerintah sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam isu kemasyarakatan.

“Unwahas berkomitmen melahirkan intelektual yang mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, namun tetap berpijak pada nilai-nilai Ahlusunnah wal Jamaah yang moderat dan berkeadilan,” ujarnya.
Prof. Helmy menjelaskan, kerja sama itu akan diwujudkan melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, mulai dari riset bersama terkait isu perlindungan konsumen, sosialisasi regulasi, hingga program magang mahasiswa di kantor BPKN RI baik pusat maupun daerah. Menurutnya, selain terus memperkuat kualitas internal, Unwahas juga terus memperluas jejaring kolaborasi demi memperkuat kiprah Tri Dharma.
Sementara itu, Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa perlindungan konsumen kini menjadi kebutuhan mendesak, seiring maraknya kasus penipuan, scam, fraud, hingga hidden cost di era digital dan kecerdasan buatan.
Melalui kerja sama ini, pihaknya mendorong Unwahas membentuk dua lembaga pendukung di kampus, yakni Klinik Perlindungan Konsumen serta Komunitas Konsumen Cerdas (Kokonser). “Kokonser akan menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari berbagai praktik penipuan dan investasi bodong,” jelasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga negara dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen sekaligus mencetak generasi muda yang peduli dan berdaya menghadapi tantangan era digital.