LPBHNU Kudus Gandeng Pergunu Sosialisasikan UU Perlindungan Anak di Lembaga Pendidikan

KUDUS, kabarnujateng.com – Dalam rangka memperingati Hari Santri 2025, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) bekerja sama dengan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di SMK NU Ma’arif Prambatan, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini diikuti para wakil kepala bidang kesiswaan dari MTs, MA, dan SMK di bawah naungan LP Ma’arif NU Kudus.

Ketua LPBHNU Kudus, Naskan, S.HI., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik dan pengelola lembaga pendidikan sekaligus mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dan madrasah.

WhatsApp Hubungi Kami

“Ini merupakan bentuk komitmen LPBHNU dalam upaya menekan risiko kekerasan terhadap siswa, serta memastikan setiap penanganan kasus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Naskan menegaskan, Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi dasar penting dalam menjamin hak-hak anak serta melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan, kriminalisasi, maupun eksploitasi.

Para narasumber Sosialisasi UU Perlindungan Anak LPBHNU–Pergunu Kudus berfoto bersama di SMK NU Ma’arif Prambatan, Rabu (8/10/2025).

Ia menyoroti fenomena meningkatnya kasus kekerasan anak di lingkungan pendidikan yang berdampak pada trauma dan penurunan motivasi belajar.

“Masih banyak pendidik yang belum memahami batasan dalam memberi sanksi kepada anak didik. Padahal, jika penanganannya salah, bisa membuat anak enggan sekolah dan kehilangan arah,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh aspek akademik, tetapi juga hubungan yang harmonis antara guru dan siswa yang dilandasi kasih sayang serta saling menghormati.

“Ke depan, kami akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan penandatanganan MoU antara LPBHNU, LP Ma’arif, Pergunu, dan Kepolisian. Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menangani kasus hukum yang melibatkan anak,” tambahnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kanit IV PPA Polres Kudus Iptu Hendro Santiko, S.H., M.H., anggota Komisi D DPRD Kudus Noor Hadi, S.H., M.H., dan Dosen Psikologi UIN Sunan Kudus Dr. Fatma Laili Khoirun Nida, S.Ag., M.Si.

Selain sosialisasi tersebut, LPBHNU Kudus juga mengadakan seminar hukum bertema “Pesantren Ramah Anak: Perspektif Hukum dan Kesehatan” yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren Yanbu’ul Qur’an Kajeksan, Kamis pagi (9/10/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *