KENDAL, kabarnujateng.com – Polemik tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, makin panas. Setelah warga mengultimatum Pemkab Kendal, kini giliran LBH Ansor Jawa Tengah yang turun tangan.
LBH Ansor menegaskan siap menggugat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu akan dilayangkan karena izin tambang yang diberikan kepada CV Pratama Putra Widjaya dinilai cacat prosedur.
“Mayoritas masyarakat Tunggulsari menolak tambang, tapi izin tetap keluar. Ini jelas bermasalah,” kata Albadrul Munir Wibowo, perwakilan LBH Ansor Jateng, usai mendatangi Kantor Dinas ESDM Jateng. Jumat (3/10/2025).

Karena Kepala Dinas sedang dinas luar kota, Albadrul diterima staf bernama Firman. Menurut Firman, pihak ESDM telah beberapa kali menggelar rapat internal membahas izin tambang Tunggulsari. Namun LBH Ansor menilai belum ada langkah konkret untuk merespons keresahan warga.
“ESDM seolah hanya rapat tanpa tindakan nyata. Sementara masyarakat Tunggulsari sudah lama resah,” tegas Albadrul.
Ia bahkan memperingatkan, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat bisa berbondong-bondong mendatangi kantor ESDM Jateng.
LBH Ansor juga siap melangkah lebih jauh jika suara warga tetap diabaikan.
“Kami akan bersurat ke Presiden, ke kementerian, hingga rapat dengar pendapat di Senayan. Dan kami siap menggugat ke PTUN,” ancam Albadrul.
Awal Mula Polemik
Kasus galian C Tunggulsari mencuat sejak Musyawarah Desa (Musdes) pada 23 Juni 2025. Dalam Musdes itu, mayoritas warga sepakat menolak rencana tambang karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan lahan pertanian.
Namun, hasil Musdes diduga dimanipulasi sebelum dikirim ke Dinas ESDM Jateng. Dari situlah muncul keputusan yang bertolak belakang dengan aspirasi masyarakat. Fakta ini membuat warga marah besar.
Aksi protes kemudian dilakukan dengan audiensi bersama Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari. Warga menuntut pencopotan Kepala Desa Abdul Khamid yang dianggap mengkhianati aspirasi warganya.
Selain itu, spanduk penolakan dipasang di berbagai sudut desa, bahkan balai desa sempat disegel. Warga juga memberi ultimatum tujuh hari kepada Pemkab Kendal untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
Sejak itu, konflik tambang Tunggulsari semakin memanas dan kini memasuki babak baru dengan langkah hukum yang disiapkan LBH Ansor Jawa Tengah.